ANGGARAN
DASAR
DESA
BUDAYA BROSOT
BAB I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
Organisasi
ini bernama DESA BUDAYA BROSOT
Pasal 2
Tempat
dan Kedudukan
Organisasi
Desa Budaya Brosot berkedudukan di Desa Brosot, Kecamatan Galur, Kabupaten
Kulon Progo dan bersekretariat di Kompleks Kantor Kepala Desa Brosot, d/a. Jl.
Raya Brosot, No 54, Brosot, Galur, Kulon Progo.
BAB II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal 3
Desa Budaya
Brosot berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta bersendikan
pada kebijakan nasional maupun daerah yang mendukung arah pengembangan potensi budaya
untuk kemajuan wilayah, pemerataan, keadilan, manfaat, dan kesejahteraan
masyarakat.
Pasal 4
Tujuan dari Desa Budaya Brosot adalah
melestarikan dan mengembangkan potensi Adat tradisi, Kesenian, Kerajinan,
arsitektur dan tata ruang agar menumbuhkan jatidiri, pembentuk citra desa sebagai salah satu penyusun untuk mencapai visi DIY
sebagai Pusat Budaya, serta mampu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
BAB III
BENTUK
DAN SIFAT
Pasal 5
Desa Budaya Brosot berbentuk
perkumpulan
Pasal 6
Desa
Budaya Brosot bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha
pengembangan beragam potensi budaya lokal.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 7
Untuk
mencapai tujuan organisasi, Desa Budaya Brosot menyelenggarakan berbagai
usaha yang terkait dengan pengembangan beragam potensi di bidang kebudayaan dan
kepariwisataan di tingkat lokal dan mendorong terlaksananya event-event yang menjadi
wahana apresiasi dan promosi potensi budaya yang ada di lingkungan sekitar.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
1) Keanggotaan Desa Budaya Brosot bersifat sukarela
2) Anggota Desa Budaya Brosot berasal dari warga masyarakat Desa Brosot dan
atau para pengelola serta pelaku budaya yang ada di wilayah Desa Brosot.
BAB VII
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
10
Sruktur organisasi
Desa Budaya Brosot sebagai berikut :
1. Pembina
2. Penasehat.
3. Pengurus
Harian, terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Seksi-seksi
Pasal 11
Periode
Masa Bakti Kepengurusan
1)
Periode masa bakti kepengurusan Desa
Budaya Brosot adalah 4 (empat) tahun
2)
Susunan personalia dan kepengurusan
Desa Budaya Brosot ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Brosot
BAB
VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 12
Keuangan Desa Budaya
Brosot dapat diperoleh dari;
1.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
2.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
3.
Pemerintah Desa
4.
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat,
dan
5. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 13
1)
Tahun buku Desa Budaya Brosot mengikuti
periode tahun kalender.
2)
Perbendaharaan organisasi yang diatur
dalam AD/ART dan peraturan lain sesuai dengan kalender berjalan.
3)
Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku,
pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota
melalui rapat anggota.
BAB
VIII
RAPAT
Pasal
14
1)
Rapat anggota merupakan badan tertinggi
dalam organisasi Desa Budaya Brosot.
2)
Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu
kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.
3)
Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan
pengurus baru setiap 4 tahun.
4)
Rapat menetapkan program kerja yang harus
dilaksanakan oleh pengurus.
5)
Rapat anggota adalah anggota
aktif, anggota tidak aktif, dan anggota kehormatan.
6)
Keputusan diambil dengan musyawarah
mufakat dan/atau suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal
15
Perubahan
Anggaran Dasar.
- Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
- Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota.
Pasal 16
Perubahan
Organisasi
Perubahan
organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara
khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal
17
Desa Budaya Brosot
berdiri berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 325/KPTS/1995, tentang Pembentukan Desa Bina Budaya
Pasal 18
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 19
Anggaran Dasar ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Brosot
Pada Tanggal : 28 Desember 2012
Ketua, Sekretaris,
SARBIYONO SYAKUR MUTTAQIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar