SugengRawuh di blog yang memiliki budaya membudayakan budaya

Kamis, 05 Januari 2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA DESA BUDAYA BROSOT

ANGGARAN RUMAH TANGGA
DESA BUDAYA BROSOT

BAB I
UMUM

Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga Desa Budaya Brosot merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar Desa Budaya Brosot.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
1)      Keanggotaan Desa Budaya Brosot bersifat sukarela
2)      Anggota Desa Budaya Brosot berasal dari warga masyarakat Desa Brosot dan atau para pengelola budaya serta pelaku budaya yang ada di wilayah Desa Brosot.

Pasal 3
Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1.    Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan internal dan disiplin organisasi.
2.     Aktif melaksanakan dan mengembangkan program/kegiatan organisasi.
3.     Memperluas keanggotaan organisasi dengan menyebarkan asas dan tujuan organisasi.

Pasal 4
Hak Anggota
Setiap anggota mempunyai hak :
1.      mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama atas informasi dan akses terhadap peningkatan kapasitas (edukasi) yang disediakan organisasi Desa Budaya.
2.      mengembangkan ide-ide dan berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan mendorong kemajuan organisasi Desa Budaya.
3.      bicara dan hak suara.
4.      memilih dan dipilih.
5.      memilih dan dipilih
6.      membela diri dan mendapatkan pembelaan dari organisasi.
7.      mendapatkan informasi.
8.      mengikuti kegiatan yang diadakan oleh organisasi.
Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang anggota dinyatakan berhenti dari keanggotaannya apabila:
1.     Meninggal dunia,
2.     Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
3.     Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

BAB III
PENGURUS

Pasal 6
1)    Pengurus Desa Budaya Brosot dapat berasal dari tokoh masyarakat, tokoh budaya, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan masyarkat lainnya.
2)    Syarat menjadi pengurus Desa Budaya Brosot adalah :
(1)   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(2)   Menjunjung tinggai azas Pancasila dan taat kepada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
(3)   Berstatus sebagai penduduk Desa Brosot dan berdomisili di wilayah Desa Brosot
(4)   Memiliki kemauan untuk melakukan pembinaan potensi serta menjaga kelestarian potensi budaya yang ada di wilayah Desa Brosot.

Pasal 7
1)    Setiap pengurus mempunyai kewajiban :
(1)   Melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi
(2)   Mentaati dan melaksanakan keputusan musyawarah organisasi
(3)   Bersama-sama merencanakan kegiatan dan melaksankan program kerja organisasi
(4)   Menghadiri rapat pengurus dan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh organisasi
2)    Setiap pengurus mempunyai hak :
(1)   Mewakili dan berwenang untuk bertindak atas nama organisasi, baik ke luar maupun ke dalam.
(2)   Menetapkan peraturan, tata tertib, dan kebijaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajibannya
(3)   Melaksanakan hak dan tugas lainnya yang ditetapkan dalam organisasi.

BAB IV
RAPAT

Pasal 8
Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah yang dihadirkan / diundang.


Pasal 9
Acara rapat dapat membahas hal-hal yang meliputi :
a.     Pengesahan tata tertib rapat.
b.     Pengesahan jadwal acara rapat.
c.     Pembacaan laporan pengurus.
d.     Tanggapan.
e.     Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
f.      Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
g.     Pemilihan pengurus baru.
h.     Hal-hal lain yang terkait dengan Desa Budaya Brosot


BAB V
PENUTUP

Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota dan atau rapat mengurus.

Pasal 11
Anggaran Rumah Tangga (ART) Desa Budaya Brosot ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di
Pada tanggal
: Brosot
: 28 Desember 2012

Ketua,


SARBIYONO

Sekretaris,


SYAKUR MUTTAQIN

 

ANGGARAN DASAR Desa Budaya Brosot




ANGGARAN DASAR
DESA BUDAYA BROSOT


BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi  ini bernama DESA BUDAYA BROSOT

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Organisasi Desa Budaya Brosot berkedudukan di Desa Brosot, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo dan bersekretariat di Kompleks Kantor Kepala Desa Brosot, d/a. Jl. Raya Brosot, No 54, Brosot, Galur, Kulon Progo.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Desa Budaya Brosot berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta bersendikan pada kebijakan nasional maupun daerah yang mendukung arah pengembangan potensi budaya untuk kemajuan wilayah, pemerataan, keadilan, manfaat, dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 4
Tujuan dari Desa Budaya Brosot adalah melestarikan dan mengembangkan potensi Adat tradisi, Kesenian, Kerajinan, arsitektur dan tata ruang agar menumbuhkan jatidiri, pembentuk citra desa sebagai salah satu penyusun untuk mencapai visi DIY sebagai Pusat Budaya, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat


BAB III
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 5
Desa Budaya Brosot  berbentuk perkumpulan

Pasal 6
Desa Budaya Brosot bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha pengembangan beragam potensi budaya lokal.

BAB IV
USAHA-USAHA

Pasal 7
Untuk mencapai tujuan organisasi, Desa Budaya Brosot menyelenggarakan berbagai usaha yang terkait dengan pengembangan beragam potensi di bidang kebudayaan dan kepariwisataan di tingkat lokal dan mendorong terlaksananya event-event  yang menjadi wahana apresiasi dan promosi potensi budaya yang ada di lingkungan sekitar.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 8
1)      Keanggotaan Desa Budaya Brosot bersifat sukarela
2)      Anggota Desa Budaya Brosot berasal dari warga masyarakat Desa Brosot dan atau para pengelola serta pelaku budaya yang ada di wilayah Desa Brosot.


BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
Sruktur organisasi Desa Budaya Brosot sebagai berikut :
1.             Pembina
2.             Penasehat.
3.             Pengurus Harian, terdiri dari :
a.     Ketua
b.     Sekretaris
c.     Bendahara
d.     Seksi-seksi

Pasal 11
Periode Masa Bakti Kepengurusan

1)      Periode masa bakti kepengurusan Desa Budaya Brosot adalah 4 (empat) tahun
2)      Susunan personalia dan kepengurusan Desa Budaya Brosot ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Brosot



BAB VIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 12
Keuangan Desa Budaya Brosot dapat diperoleh dari;
1.      Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
2.      Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
3.      Pemerintah Desa
4.      Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, dan
5.    Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 13
1)      Tahun buku Desa Budaya Brosot mengikuti periode tahun kalender.
2)      Perbendaharaan organisasi yang diatur dalam AD/ART dan peraturan lain sesuai dengan kalender berjalan.
3)      Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.


BAB VIII
RAPAT

Pasal 14
1)    Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam organisasi Desa Budaya Brosot.
2)    Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.
3)    Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap 4 tahun.
4)    Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
5)    Rapat anggota adalah anggota aktif, anggota tidak aktif, dan anggota kehormatan.
6)    Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar.

  1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
  2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota.



Pasal 16
Perubahan Organisasi

Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

BAB X
LAIN-LAIN

Pasal 17
Desa Budaya Brosot berdiri berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta  Nomor 325/KPTS/1995, tentang Pembentukan Desa Bina Budaya

Pasal 18
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.


Pasal 19
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

                                                                             Ditetapkan di  : Brosot
                                                                             Pada Tanggal  : 28 Desember 2012

Ketua,                                                                  Sekretaris,



SARBIYONO                                                    SYAKUR MUTTAQIN