ANGGARAN RUMAH TANGGA
DESA BUDAYA BROSOT
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga Desa Budaya Brosot merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar Desa Budaya Brosot.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1) Keanggotaan Desa Budaya Brosot bersifat sukarela
2) Anggota Desa Budaya Brosot berasal dari warga masyarakat Desa Brosot dan atau para pengelola budaya serta pelaku budaya yang ada di wilayah Desa Brosot.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan internal dan disiplin organisasi.
2. Aktif melaksanakan dan mengembangkan program/kegiatan organisasi.
3. Memperluas keanggotaan organisasi dengan menyebarkan asas dan tujuan organisasi.
Pasal 4
Hak Anggota
Setiap anggota mempunyai hak :
1. mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama atas informasi dan akses terhadap peningkatan kapasitas (edukasi) yang disediakan organisasi Desa Budaya.
2. mengembangkan ide-ide dan berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan mendorong kemajuan organisasi Desa Budaya.
3. bicara dan hak suara.
4. memilih dan dipilih.
5. memilih dan dipilih
6. membela diri dan mendapatkan pembelaan dari organisasi.
7. mendapatkan informasi.
8. mengikuti kegiatan yang diadakan oleh organisasi.
Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang anggota dinyatakan berhenti dari keanggotaannya apabila:
1. Meninggal dunia,
2. Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
3. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
BAB III
PENGURUS
Pasal 6
1) Pengurus Desa Budaya Brosot dapat berasal dari tokoh masyarakat, tokoh budaya, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan masyarkat lainnya.
2) Syarat menjadi pengurus Desa Budaya Brosot adalah :
(1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(2) Menjunjung tinggai azas Pancasila dan taat kepada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
(3) Berstatus sebagai penduduk Desa Brosot dan berdomisili di wilayah Desa Brosot
(4) Memiliki kemauan untuk melakukan pembinaan potensi serta menjaga kelestarian potensi budaya yang ada di wilayah Desa Brosot.
Pasal 7
1) Setiap pengurus mempunyai kewajiban :
(1) Melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi
(2) Mentaati dan melaksanakan keputusan musyawarah organisasi
(3) Bersama-sama merencanakan kegiatan dan melaksankan program kerja organisasi
(4) Menghadiri rapat pengurus dan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh organisasi
2) Setiap pengurus mempunyai hak :
(1) Mewakili dan berwenang untuk bertindak atas nama organisasi, baik ke luar maupun ke dalam.
(2) Menetapkan peraturan, tata tertib, dan kebijaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajibannya
(3) Melaksanakan hak dan tugas lainnya yang ditetapkan dalam organisasi.
BAB IV
RAPAT
Pasal 8
Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah yang dihadirkan / diundang.
Pasal 9
Acara rapat dapat membahas hal-hal yang meliputi :
a. Pengesahan tata tertib rapat.
b. Pengesahan jadwal acara rapat.
c. Pembacaan laporan pengurus.
d. Tanggapan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
f. Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
g. Pemilihan pengurus baru.
h. Hal-hal lain yang terkait dengan Desa Budaya Brosot
BAB V
PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota dan atau rapat mengurus.
Pasal 11
Anggaran Rumah Tangga (ART) Desa Budaya Brosot ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Pada tanggal
|
: Brosot
: 28 Desember 2012
| |
Ketua,
SARBIYONO
|
Sekretaris,
SYAKUR MUTTAQIN
|